Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek dan Objek
<p>Your browser does not support iframes.</p>


Pengertian Asuransi - Asuransi atau dalam bahasa Belanda
“Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa
asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan
menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini
berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). ( Pengertian Asuransi )
Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :
1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang
mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak
tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada
pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan
maupun pada saat terjadinya avemen.
2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian
adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak
tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa
tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung
mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek
daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang
bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana
peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia
tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)
3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat
dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima
ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan
kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah
hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati
pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)
Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu
penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai
dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab
Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam
pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian
maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.
Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)
1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila
tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan
untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu
berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar
kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari
keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia
tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali
memperoleh baals jasa atau premi.
2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
- Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
- Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
- Tujuan Penanggung
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
- Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
- Tujuan Khusus, adalah :
- Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
- Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
- Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.
Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum
Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai
bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)
a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu
suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan
mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap
seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan
timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa
masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.
Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin
berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak
terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.
c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang
bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata
sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).
d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi
saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota.
Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada
persetujuannya dan peraturannya.
Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa
perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang
artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat
mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.
Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam
jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku
terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini
takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik
dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.
e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi
dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan
hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak
terjamin terhadap si penjamin.
Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan
suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi
dalam tindakannya.
Polis dan Premi di dalam Asuransi
- Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual
(adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta
antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara
tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti
perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang
penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu
sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)
- Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
- Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
- Fungsi Umum Polis, adalah :
- Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
- Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
- Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
- Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
- Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan
pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8
(delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian
Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta :
Djambatan, 1990, halaman 63)
- Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
- ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
- Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
- Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
- Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
- Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
- Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
- Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.
- Premi Didalam Asuransi
Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban
tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh
penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah
pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian
penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung
berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan
penawaran.( mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta
: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41)
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib
diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan
pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung.
Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat
perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan
anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
Subyek dan Obyek Asuransi
- Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di
satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk
sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang
mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap
persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan
demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan
tertanggung.( bid, halaman 34)
Jadi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa
disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi,
yaitu :
- Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
- Pihak penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi
- Obyek Asurans
Yang dipergunakan pada umumny adalah harta benda seseorang atau tepatnya
milik atas harta benda, misalnya ; rumah, bangunan, perhiasan dan benda
berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan
adalah sama dengan benda pertanggungan.
Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan
benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda
pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu
membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu :
- Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
- Hak milik atas benda
- Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
Obyek pertanggungan dikenal pula dengan sebutan “Kepintangan”.
kepentingan merupakan unsur utama dalam pertanggungan Pasal 250 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa bila pada waktu
pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda
yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi ganti rugi.
Mengingat pentingnya obyek pertanggungan tersebut maka tidak setiap
kepentingan dapat dieprtanggungkan. Agar dapat diprtanggungkan,
kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu.
Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang
dapat menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang :
- Dapat dinilai dengan sejumlah uang
- Dapat diancam oleh macam bahaya
- Tidak dikecualikan oleh undang-undang
Ada kalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita
karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak
ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan
sebagainya. Jadi selama persetujuan asuransi berjalan, tidak ada suatu
benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.(W irjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41)
a. Benda Pertanggungan
Jika seorang pemilik rumah mempertanggungkan rumahnya terhadap bahaya
kebakaran, maka disini benda pertanggungannya ialah apa yang menjadi
obyek dari bahaya itu, yaitu rumahnya. Kerugian yang timbul disebabkan
terbakarnya rumah. Sebagai akibat kebakaran rumah, maka pemilik
menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh penanggung
dan rumah itulah benda yang terkena.
Dalam hal ini benda pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya.(Prof. emmy Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14)
b. Kepentingan Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan
Ada pertanggungan dimana benda pertanggungannya dan pokok
pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok pertanggungan berbeda dengan
benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan bahwa pokok
penanggungan dan benda pertanggungan itu adalah identik.
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang
mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak
tentu atau tidak pasti. Unsur kepentingan adalah unsur mutlak harus ada
pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada sat ditutupnya pertanggungan
maupun pada saat terjadinya evenemen.
Molengraff mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan ialah
harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang
dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya. Definisi Molengraff ini
menunjuk langsung pada benda, yakni harta kekayaan.
Namun hal ini sulit dijelaskan pada pertanggungan kendaraan bermotor
dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid), yaitu pertanggungan tanggung
jawab menurut hukum. Pada pertentangan jenis ini yang merupakan
kepentingan ialah kewajiban tertanggung menurut hukum terhadap kerugian
pada pihak ketiga. Jadi singkatnya menurut Purwosutjipto, S.H.,
kepentingan adalah hak dan kewajiban tertanggung yang
dipertanggungkan.
Artikel Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis,
Premi, Subjek dan Objek ini ditulis dengan referensi foot note agar
telihat ilmiah. semoga teman teman semua dapat mengambil manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar