Baku mutu air dan limbah cair
Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik
(rumah tangga) maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran
lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah.
Sebagai contoh, mari kita lihat Kota Jakarta. Jakarta merupakan sebuah
ibukota yang amat padat sehingga letak septic tank, cubluk
(balong), dan pembuangan sampah berdekatan dengan sumber air tanah.
Terdapat sebuah penelitian yang mengemukakan bahwa 285 sampel dari 636
titik sampel sumber air tanah telah tercemar oleh bakteri coli. Secara
kimiawi, 75% dari sumber tersebut tidak memenuhi baku mutu air minum
yang parameternya dinilai dari unsur nitrat, nitrit, besi, dan mangan.
Trickling filter.Sebuah trickling filter bed yang menggunakan plastic media.
Bagaimana dengan air limbah industri? Dalam kegiatan industri, air
limbah akan mengandung zat-zat/kontaminan yang dihasilkan dari sisa
bahan baku, sisa pelarut atau bahan aditif, produk terbuang atau gagal,
pencucian dan pembilasan peralatan, blowdown beberapa peralatan seperti kettle boiler dan sistem air pendingin, serta sanitary wastes.
Agar dapat memenuhi baku mutu, industri harus menerapkan prinsip
pengendalin limbah secara cermat dan terpadu baik di dalam proses
produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention).
Pengendalian dalam proses produksi bertujuan untuk meminimalkan volume
limbah yang ditimbulkan, juga konsentrasi dan toksisitas kontaminannya.
Sedangkan pengendalian setelah proses produksi dimaksudkan untuk
menurunkan kadar bahan peencemar sehingga pada akhirnya air tersebut
memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan.
Parameter | Konsentrasi (mg/L) | |
---|---|---|
COD | 100 – 300 | |
BOD | 50 – 150 | |
Minyak nabati | 5 – 10 | |
Minyak mineral | 10 – 50 | |
Zat padat tersuspensi (TSS) | 200 – 400 | |
pH | 6.0 – 9.0 | |
Temperatur | 38 – 40 [oC] | |
Ammonia bebas (NH3) | 1.0 – 5.0 | |
Nitrat (NO3-N) | 20 – 30 | |
Senyawa aktif biru metilen | 5.0 – 10 | |
Sulfida (H2S) | 0.05 – 0.1 | |
Fenol | 0.5 – 1.0 | |
Sianida (CN) | 0.05 – 0.5 |
Batasan Air Limbah untuk Industri
Kepmen LH No. KEP-51/MENLH/10/1995
Kepmen LH No. KEP-51/MENLH/10/1995
Namun walaupun begitu, masalah air limbah tidak sesederhana yang
dibayangkan karena pengolahan air limbah memerlukan biaya investasi yang
besar dan biaya operasi yang tidak sedikit. Untuk itu, pengolahan air
limbah harus dilakukan dengan cermat, dimulai dari perencanaan yang
teliti, pelaksanaan pembangunan fasilitas instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) atau unit pengolahan limbah (UPL) yang benar, serta
pengoperasian yang cermat.
Dalam pengolahan air limbah itu sendiri, terdapat beberapa parameter
kualitas yang digunakan. Parameter kualitas air limbah dapat
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu parameter organik, karakteristik
fisik, dan kontaminan spesifik. Parameter organik merupakan ukuran
jumlah zat organik yang terdapat dalam limbah. Parameter ini terdiri
dari total organic carbon (TOC), chemical oxygen demand (COD), biochemical oxygen demand (BOD), minyak dan lemak (O&G), dan total petrolum hydrocarbons (TPH). Karakteristik fisik dalam air limbah dapat dilihat dari parameter total suspended solids
(TSS), pH, temperatur, warna, bau, dan potensial reduksi. Sedangkan
kontaminan spesifik dalam air limbah dapat berupa senyawa organik atau
inorganik.
Tujuan utama pengolahan air limbah ialah untuk mengurai kandungan
bahan pencemar di dalam air terutama senyawa organik, padatan
tersuspensi, mikroba patogen, dan senyawa organik yang tidak dapat
diuraikan oleh mikroorganisme yang terdapat di alam. Pengolahan air
limbah tersebut dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap:
- Pengolahan Awal (Pretreatment)
Tahap pengolahan ini melibatkan proses fisik yang bertujuan untuk menghilangkan padatan tersuspensi dan minyak dalam aliran air limbah. Beberapa proses pengolahan yang berlangsung pada tahap ini ialah screen and grit removal, equalization and storage, serta oil separation. - Pengolahan Tahap Pertama (Primary Treatment)
Pada dasarnya, pengolahan tahap pertama ini masih memiliki tujuan yang sama dengan pengolahan awal. Letak perbedaannya ialah pada proses yang berlangsung. Proses yang terjadi pada pengolahan tahap pertama ialah neutralization, chemical addition and coagulation, flotation, sedimentation, dan filtration. - Pengolahan Tahap Kedua (Secondary Treatment)
Pengolahan tahap kedua dirancang untuk menghilangkan zat-zat terlarut dari air limbah yang tidak dapat dihilangkan dengan proses fisik biasa. Peralatan pengolahan yang umum digunakan pada pengolahan tahap ini ialah activated sludge, anaerobic lagoon, tricking filter, aerated lagoon, stabilization basin, rotating biological contactor, serta anaerobic contactor and filter. - Pengolahan Tahap Ketiga (Tertiary Treatment)
Proses-proses yang terlibat dalam pengolahan air limbah tahap ketiga ialah coagulation and sedimentation, filtration, carbon adsorption, ion exchange, membrane separation, serta thickening gravity or flotation. - Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment)
Lumpur yang terbentuk sebagai hasil keempat tahap pengolahan sebelumnya kemudian diolah kembali melalui proses digestion or wet combustion, pressure filtration, vacuum filtration, centrifugation, lagooning or drying bed, incineration, atau landfill.
Pemilihan Teknologi
Pemilihan proses yang tepat didahului dengan mengelompokkan
karakteristik kontaminan dalam air limbah dengan menggunakan indikator
parameter yang sudah ditampilkan di tabel di atas. Setelah kontaminan
dikarakterisasikan, diadakan pertimbangan secara detail mengenai aspek
ekonomi, aspek teknis, keamanan, kehandalan, dan kemudahan peoperasian.
Pada akhirnya, teknologi yang dipilih haruslah teknologi yang tepat guna
sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah. Setelah
pertimbangan-pertimbangan detail, perlu juga dilakukan studi kelayakan
atau bahkan percobaan skala laboratorium yang bertujuan untuk:
- Memastikan bahwa teknologi yang dipilih terdiri dari proses-proses yang sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah.
- Mengembangkan dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk menentukan efisiensi pengolahan yang diharapkan.
- Menyediakan informasi teknik dan ekonomi yang diperlukan untuk penerapan skala sebenarnya.
Sedimentation. Sebuah primary sedimentation tank di sebuah unit pengolahan limbah domestik. Sedimentation tank merupakan salah satu unit pengolahan limbah yang sangat umum digunakan.
Bottomline, perlu kita semua sadari bahwa limbah tetaplah
limbah. Solusi terbaik dari pengolahan limbah pada dasarnya ialah
menghilangkan limbah itu sendiri. Produksi bersih (cleaner production)
yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menghilangkan
terbentuknya limbah langsung pada sumbernya di seluruh bagian-bagian
proses dapat dicapai dengan penerapan kebijaksanaan pencegahan,
penguasaan teknologi bersih, serta perubahan mendasar pada sikap dan
perilaku manajemen. Treatment versus Prevention? Mana yang menurut teman-teman lebih baik?? Saya yakin kita semua tahu jawabannya. Reduce, recyle, and reuse.
Peraturan yang mengatur tentang air limbah adalah Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006.
Berikut adalah kutipan pasal-pasalnya :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001
Pasal 1
14. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya
dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari
suatu usaha dan atau kegiatan.
Pasal 21
(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air
limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006.
Pasal 1
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan
atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh
usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat
menurunkan kualitas lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi
pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang
diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang
diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber
air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air
limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang
tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat
ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan
mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
yang saya ketahui ditempat kerja saya,pengolahan air limbah hotel/gedung dia mengolahnya pada suatu tempat yaitu STP(sistem treatment plant)dimana semua air kotoran,air cucian dari atas/dari kamar2 dihotel itu dikumpulkan lalu diolah hingga bersih dengan menggunakan alat tertentu dengan proses yang sangat efisien sehingga dihasilkan air bersih.dan bisa dipergunakan kembali.seperti untuk menyiram tanaman pada taman hotel tersebut,ataupun menyiram jalan2 yang terlihat koto.jadi jika pengolahan air limbah bisa diolah dengan baik,maka manfaatnya begitu besar untuk digunakan lg.dan pastinya ramah lingkungan.
Referensi: Pengelolaan Limbah Industri – Prof. Tjandra Setiadi, Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar